PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 5
(1) Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk:
pertahanan dan keamanan;
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
pelestarian lingkungan.
(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung dan
daya tampung PPKT.
Penjelasan Pasal 5
Cukup Jelas.
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
