Pasal 6
Pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk:
akselerasi proses penyelesaian batas wilayah negara di laut;
penempatan pos pertahanan, pos keamanan, dan/atau pos lain;
penempatan aparat Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda batas negara;
penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
pengembangan potensi maritim lainnya.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan yang dilindungi” adalah kawasan yang harus tetap dipertahankan keberadaannya dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan oleh tindakan manusia maupun alam untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
