PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 7
Pemanfaatan PPKT untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk:
usaha kelautan dan perikanan;
ekowisata bahari;
pendidikan dan penelitian;
pertanian subsisten;
penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi; dan/atau
industri jasa maritim.
Penjelasan Pasal 7
Cukup Jelas.
