PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 8
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(1) Pemanfaatan PPKT untuk pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan penetapan PPKT sebagai kawasan yang dilindungi.
(2) Kawasan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagian atau
seluruhnya sebagai kawasan konservasi.
(3) Kawasan yang dilindungi dan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 8
Cukup Jelas.
