PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 2
(1) Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah.
(2) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 2
Cukup Jelas.
