PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 3
(1) PPKT merupakan KSNT.
(2) PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal 3
Cukup Jelas.
(1) PPKT merupakan KSNT.
(2) PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal 3
Cukup Jelas.