PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 14
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT, Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
(2) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang menangani bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.
(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
mengadakan patroli/perondaan di wilayah PPKT; dan
menerima laporan yang menyangkut perusakan lingkungan di PPKT.
(4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan PPKT.
Penjelasan Pasal 14
Cukup Jelas.
