Pasal 13
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan
PPKT.
(2) Peran serta masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT;
memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT;
memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan
menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT.
(3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
memprioritaskan rencana yang telah disepakati;
melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional; dan
menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT.
(4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT;
menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT; dan
melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
(5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 13
Cukup Jelas.
