Pasal 12
Dalam pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan, Pemerintah berwenang:
menetapkan rencana strategis pertahanan dan keamanan;
mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara;
menetapkan titik referensi dan koordinat geografis titik dasar;
membangun dan memelihara tanda titik referensi;
menyusun rencana pengelolaan PPKT;
melakukan pendataan dan pemberian nama pulau-pulau kecil terluar; dan
menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara, serta kawasan perbatasan.
Penjelasan Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “titik dasar” adalah posisi yang terletak pada garis pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
