PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 11
(1) Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c wajib mendapat izin dari
Menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Rekomendasi dimaksudkan antara lain untuk mengetahui dan memastikan mengenai arahan pemanfaatan PPKT.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
