PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 10
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat izin/persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10
Cukup Jelas.
