PP
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 15
Pemanfaatan PPKT yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal 15
Cukup Jelas.
