PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasa1 2 Cukup jelas.
Pasal 2
USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4...
SK No 148229A
FRESIDEN
Pasal 4O
Rektor berhenti dari jabatannya apabila: jabatan; a. berakhir masa
meninggal dunia;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; jabatan rangkap sebagaimana dimaksud d. menduduki dalam Pasal 39;
mengundurkan diri;
dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau
dipidana. . .
SK No 148195 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
h dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 4l
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor defrnitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(3) Rektor defrnitif yang meneruskan sisa jabatan Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5l
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6O
(1) SAU terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. sebagaimana l4l Ketua, sekretaris, dan anggota SAU dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "nilai dasaf adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa USK. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap bagi selumh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan USK.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah sifat-sifat yang dimitiki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tqiuan USK.
Pasa1 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama USK di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selain domisili di Kota Banda Aceh, USK mempunyai kampus antara lain kampus di Kabupaten Gayo Lues.
Pasal 8O
Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah sifat-sifat yang dimitiki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tqiuan USK. Pasa1 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama USK di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selain domisili di Kota Banda Aceh, USK mempunyai kampus antara lain kampus di Kabupaten Gayo Lues.
Pasal 9
USK berkedudukan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pasal 9O
USK berkedudukan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pasal 10O
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 10
Tanggal 2 September merupakan hari jadi USK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor l1 Tahun 1961 tanggal 21 Juli 1961. Pasal 11...
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "USK memiliki jati diri sebagai universitas sosio-teknopreneur" adalah USK merupakan universitas entrepreneur yang memanfaatkan inovasi teknologi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19...
SK No 148231A
PRESIDEN
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24 Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
PasaT 27 Cukup jelas.
Pasal 27
(1) Organ USK terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; dan c. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tata...
_ 16_ (4) Tata kerja antarorgan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Huruf a Cukup jelas. Hurrf b Cukup jelas. Hurufc . ..
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tqiuan USK. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . ..
PRESTDEN UBLIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan uberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Hak. . .
BLIK INDONESIA
Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/ atau mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan umanajemen termasuk pengelolaan barang milik negara. Huruf e Cukup jelas. aset"
Ayat(7)...
UBLIK INDONESIA
Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Hurufa Huruf b Huruf c Hurufd Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan menganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor. Pasal 40. . .
Pasal 40
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
REPI.JBLIK INDONESIA
Cukup jelas. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 44...
PRESlDEN
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56. . .
ELIK INDONES t2
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1) Huruf a CukuP jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup je1as. Huruf d Yang dimaksud dengan oberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus Iebih dari 6 (enam) bulan. Hurufe . . .
PRESIOEN BLIK INOONESIA 13 Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69...
SK No 148240A
FRESIDEN
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
PasalT2 Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal T4 Cukup jelas.
Pasal 74
(1) USK melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. kegiatan l2l Pendampingan dan pelayanan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan. l4l Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal77 Cukup je1as.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasa1 85 Cukup jelas.
Pasal 85
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh USK yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh USK juga dapat berasal dari:
a. masyarakat . . .
ELIK INDONESIA
a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. hasil pengelolaan dana abadi; d. usaha USK; e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan USK; g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; h. pinjaman; dan/atau i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan USK dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan USK yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengelolaan dana USK sebagaimana dimaksud pada ayat l4l diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana USK setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik USK.
(2) Tanah . . .
SK No l482l9A
PRESIDEN
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USK dan ditatausahakan oleh USK.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USK selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93...
SK No 148242A
PRESIDEN
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 1O0
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas. Pasal 105. . .
.{
REPUBL]K INDONESIA
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 1O6
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK No l4E244A 6826
PRES]OEN
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNTVERSITAS SYIAH KUALA A LAMBANG, BENDERA, PATAKA, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS SYIAH KUALA Lambang USK
- Bentuk Lambang USK sebagai berikut: USK memiliki lambang berupa bungong seuleupok (bunga teratai) yang sedang mekar berwarna kuning emas terdiri dari 5 (lima) Iembar mahkota bunga yang ujungnya membentuk segi lima sama sisi dengan garis tepi berwarna hitam di antara lembar mahkota bunga terdapat sehelai kelopak bunga berwarna kuning emas, di dalam lambang terdapat T\rgu Darussalam berwarna putih dengan garis tepi hitam, dan tulisan UNMRSITAS SYIAH KUALA berwama hitam berbentuk kubah. Lambang USK memiliki makna: a. 5 (lima) lembar mahkota bungong sanleupok melambangkan Pancasila sebagai falsafah dan asas Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merupakan pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 2
b. bungong
B r"uJ.Tt=,'o55..'o
b. bungong seuleupok yang sedang mekar melambangkan kemurnian, semangat, dan keinginan kuat untuk bersatu dan bekerja sama; c. Tugu Darussalam melambangkan kemerdekaan, perdamaian, persatuan, dan kesatuan bangsa; dan d. tulisan UNMRSITAS SYIAH KUALA berbentuk kubah melambangkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa. 3. Warna pada lambang memiliki kode sebagai berikut: Lambang Warna Kode Warna Bungorg SeuLeupok kuning emas CMYK=0,40,255,0 T\rgu Darussalam putih CMYK=0,0,0,0 Garis tepi dan tulisan UNIVERSITAS SYIAH KUALA hitam cMYK=0,0,0,255 Bentuk Bendera dan Pataka USK
Bendera USK a. USK memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar hijau lumut (FLeece Greenl dengarrr kode warna RA 22:2454 PANTONE 349 dan memiliki lis dengan lebar 5 (lima) cm yang berwarna kuning emas lGoldenrodl dengan kode warna RA 122:2242 PANTONE 116 dan di tengahnya terdapat lambang USK. b. bentuk bendera sebagai berikut:
Pataka. . .
Pataka USK a. USK mempunyai pataka berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 4:3 (empat berbanding tiga) dengan ciri sebagai berikut:
- pataka berbentuk empat persegi panjang berwarna hijau lumut dengan kode wama RA 22:2454 PANTONE (Fleee Greenl; 2l lambang USK tergambar di tengah pataka;
- pinggir pataka diberi rumbai berwarna kuning emas, dengan kode warna RA 122:2242 PANTONE 116 (GoldenroQ; dan 4l pataka dibuat dari bahan beludru dan logo USK disulam benang emas. b. pataka USK sebagai berikut: c pataka USK dipakai dalam ruang upacara rapat senat terbuka USK berdampingan dengan bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA. C. Himne . . .
C. Himne USK
D. Mars . . .
E. Busana . . . D. Mars USK
E PRESIOEN REPUSLIK INOONES!A
Busana USK l. Busana USK terdiri atas: a. busana akademik; dan b. busana almamater. 2. Busana akademik terdiri atas: ^. busana pimpinan; b. busana guru besar; dan c. busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. 3. Busana almamater berupa jaket berwarna hijau lumut dengan kode wama RA 22:2454 PANTONE 349 dan di dada kiri terdapat lambang USK. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, S vanna Djaman = rl.t,* r
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tent:rng Pendidikan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Ti.rggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 16, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
