PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Hurufa Huruf b Huruf c Hurufd Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan menganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor. Pasal 40. . .
