PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
REPI.JBLIK INDONESIA
Cukup jelas. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 44...
PRESlDEN
