PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 74
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. kegiatan l2l Pendampingan dan pelayanan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan. l4l Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
