PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 10O
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
