PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan "nilai dasaf adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa USK. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap bagi selumh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan USK.
