PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Hak. . .
BLIK INDONESIA
Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/ atau mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
