PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 61
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a CukuP jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup je1as. Huruf d Yang dimaksud dengan oberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus Iebih dari 6 (enam) bulan. Hurufe . . .
PRESIOEN BLIK INOONESIA 13 Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
