PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
