Pasal 85
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh USK yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh USK juga dapat berasal dari:
a. masyarakat . . .
ELIK INDONESIA
a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. hasil pengelolaan dana abadi; d. usaha USK; e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan USK; g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; h. pinjaman; dan/atau i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan USK dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan USK yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengelolaan dana USK sebagaimana dimaksud pada ayat l4l diatur dengan Peraturan Rektor.
