PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 5l
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
