PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 4O
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Rektor berhenti dari jabatannya apabila: jabatan; a. berakhir masa
meninggal dunia;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; jabatan rangkap sebagaimana dimaksud d. menduduki dalam Pasal 39;
mengundurkan diri;
dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau
dipidana. . .
SK No 148195 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
h dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
