PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 90
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana USK setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik USK.
(2) Tanah . . .
SK No l482l9A
PRESIDEN
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USK dan ditatausahakan oleh USK.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USK selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
