PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyat danlatau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
- Investor adalah penan€rm modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.
- Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat danf atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
- Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonhskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.
Pasal 2O
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005045 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2OL9
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Otonomi Daerah, Deputi Bidang dan Penrndang-undangan,
Trihastuti Sukardi
SK No 005034 A
PRESIDEN
Pasal 3
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip :
- kepastian hukum;
- kesetaraan;
- transparansi;
- akuntabilitas; dan
- efektif dan efisien.
Bagian Kesatu Kriteria
Pasal 4
Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
menyerap tenaga kerja;
menggunakan sebagian besar sumber daya tokal;
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
berwawasan
SK No 005038 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
- pembangunan infrastn:ktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi; L industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
- melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
- berorientasiekspor.
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian
Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi;
- usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
- usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
- usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
- usaha yang dipersyaratkan dengan peitzinan khusus;
- usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal . yang memprioritaskan keunggulan daerah;
- usaha yang telah mendapatkan fasilitas penan€unan modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
- usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKedua...
SK No 005039 A
FRESIDEN
Bagian Kedua Bentuk Insentif dan Kemudahan
Pasal 6
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
- pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
- bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
- bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
- bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
- penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
- pemberian bantuan teknis;
- penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan . melalui pelayanan terpadu satu pintu;
- kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
- kemudahan investasi langsung konstruksi;
- kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
- pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
- kemudahan
SK No 005040 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONES!A
- kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
- kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
- fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(l) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan;
jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan;
tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam melakukan investasi; dan
evaluasi . .
SK No 0050/.1 A
FRESIDEN
- evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
Pasal 8
Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 berpedoman pada rencana umum penanaman modal
daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.
Pasal 9
(1) Kepala daerah menetapkan standar operasional prosedur
pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan / atau Investor.
(2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau
Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau lnvestor, kepala daerah melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
BAB IV .
SK No 005042 A
FRESTDEN REPUBLIK tNDONEStA
Pasal 1 1
(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap efektivitas
pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 12
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap I (satu) tahun sekali. pelaksanaan l2l Gubernur menyampaikan laporan hasil Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 14
Pemerintah Rrsat memberikan penghargaan investasi kepada Pemerintah Daerah yang dinilai berprestasi dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 005043 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Pemberian [nsentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan latau Investor yang dilakukan oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan f atau Investor yang dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.
- Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
SK No 005044 A
PRESIDEN
BAB VIT
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan daerah yang mengatur Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan investasi di daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan selctor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20f5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
