PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian
Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi;
- usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
- usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
- usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
- usaha yang dipersyaratkan dengan peitzinan khusus;
- usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal . yang memprioritaskan keunggulan daerah;
- usaha yang telah mendapatkan fasilitas penan€unan modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
- usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKedua...
SK No 005039 A
FRESIDEN
Bagian Kedua Bentuk Insentif dan Kemudahan
