PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
menyerap tenaga kerja;
menggunakan sebagian besar sumber daya tokal;
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
berwawasan
SK No 005038 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
- pembangunan infrastn:ktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi; L industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
- melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
- berorientasiekspor.
