PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 3
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip :
- kepastian hukum;
- kesetaraan;
- transparansi;
- akuntabilitas; dan
- efektif dan efisien.
Bagian Kesatu Kriteria
