PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 2
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.