PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyat danlatau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
- Investor adalah penan€rm modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.
- Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat danf atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
- Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonhskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
