PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
- pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
- bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
- bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
- bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
- penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
- pemberian bantuan teknis;
- penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan . melalui pelayanan terpadu satu pintu;
- kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
- kemudahan investasi langsung konstruksi;
- kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
- pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
- kemudahan
SK No 005040 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONES!A
- kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
- kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
- fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.
