PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF
Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 berpedoman pada rencana umum penanaman modal
daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.
