PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF
(1) Kepala daerah menetapkan standar operasional prosedur
pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan / atau Investor.
(2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau
Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau lnvestor, kepala daerah melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
