Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
BAB IV .
SK No 005042 A
FRESTDEN REPUBLIK tNDONEStA
Pasal 1 1
(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap efektivitas
pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
