PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.
- Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
SK No 005044 A
PRESIDEN
