PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Pemberian [nsentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan latau Investor yang dilakukan oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan f atau Investor yang dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
