PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 13
BAB 4 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap I (satu) tahun sekali. pelaksanaan l2l Gubernur menyampaikan laporan hasil Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
