PP
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan daerah yang mengatur Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan investasi di daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
