PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2O
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "alasan yang dibenarkan" adalah:
- kecelakaan kapal atau kapal tidak laik berlayar;
- Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan pailit;
- kapal dljual;
- perubahan pendaftaran kapal; atau
- kapal berada dalan zona perang. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak mampu lag melaksanakan kewajiban" adalah sakit, cedera, cacat total tetap, atau kondisi medik lainnya atau gangguan psikologis yang mensyaratkan pemulangan dan yang bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk melakukan perjalanan pulang ke negara asd.
Ayat(21... SK No 146324A
PRESIDEN
-t2- Ayat(2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain terjadinya bencana berupa bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan uperusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri" adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki izin dari Menteri untuk menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat(S)... SK No 146315 A
PRESIDEN
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 4
Hurufa Cukup jelas. Huruf b uPortal Yang dimaksud dengan Peduli Warga Negara Indonesia", yang selanjutnya disebut Portal Peduli WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertqjuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 4O
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup je1as.
Pasal 6. . .
SK No 146316A
PRESIDEN
Pasal 6
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "orientasi pra pemberangkatan' adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 7...
SK No 146317A
PRESIDEN
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI.
Pasal 8
Ayat (1) Cukup je1as. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas.
Hurufj...
SK No 1463l8A
PRESIDEN
Hurufj Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan prasarana" adalah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama, Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "tenaga ahli di bidang kepelautan" adalah tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi setingkat dengan Ahli Nautika (ANT) atau Ahli Tehnika (ATT) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "surat permintaan", antara larn job order, uisa uakalal4 dan demand letter. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
Pasal 11...
SK No 146319A
PRESIDEN
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan terpadu' adalah sistem sebagai kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri" adalah perusahaan yang bukan P3MI yang memiliki izin tertulis dari Menteri untuk menempatkan awak kapal untuk kepentingan sendiri yang:
- memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri;
- memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
- memperluas usaha di negara tujuan penempatan; atau
- kualitas sumber daya manusia. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat(s)...
SK No 146320A
PRESIOEN
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas.
Hurufj
SK No 146321A
PRESIDEN
Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "jangka waktu PKL" adalah berisi ketentuan:
- apabila PKL telah dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, ketentuan yang memperkenankan salah satu pihak untuk mengakhirinya, dan jangka waktu pemberitahuan yang dipersyaratkan, yang wajib bagi Prinsipal tidak kurang dari yang wajib bagi awak kapal;
- apabila PKL dibuat untuk jangka waktu tertentu, harus mencantumkan tanggal berakhirnya PKL; dan
- apabila PKL dibuat untuk 1 (satu) perjalanan pelayaran, pelabuhan tujuan, dan masa berlakunya harus berakhir setelah kedatangan kapal sebelum awak kapal tersebut wajib diturunkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat(2)...
SK No 146322A
PRESIDEN
- r0- Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "upah' adalah termasuk upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain sesuai PKL. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti tahunan dan hak cuti tertentu. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan " manning leuels" adalah kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang memadai Awak Kapal Niaga Migran yang dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan aman, efisien, dan memperhatikan keamanan dalam semua kondisi, dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "akomodasi", antara lain tempat tidur dan sanitasi yang layak. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas.
. Hurufk. .
SK No 146323 A
PRESIDEN
Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Hurufm Yang dimaksud dengan "Jaminan Sosial dan asuransi' adalah mencakup juga apabila terjadi penyakit, cedera, kematian, atau hilangnya awak kapal migran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as.
Pasal 20
(1) Awak Kapal Niaga Migran berhak atas pemulangan
atau repatriasi yang disebabkan:
jangka waktu PKL berakhir ketika berada di atas kapal atau di luar negeri;
PKL diakhiri oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal atau Awak Kapa1 Niaga Migran disebabkan alasan yang dibenarkan; atau
Awak . . . SK No 146296A
PRESIDEN
- Awak Kapal Niaga Migran tidak mampu lagr melaksanakan kewajiban yang diatur dalam PKL atau tidak dapat diharapkan melaksanakan kewajiban dalam keadaan khusus. (21 Hak atas pemulangan atau repatriasi Awak Kapal Niaga Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemberi Kerja atau Prinsipal sampai ke daerah tempat asal Awak Kapal Niaga Migran.
(3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu di negara tu.iuan
penempatan atau dalam negeri dapat dilakukan perpanj angan PKL.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kementerian / lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Peke{a Migran Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI.
Pasal 25...
SK No 146325 A
PRESIOEN
Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan prasarana" adalah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau pe{anjian sewa/kontrak/kerja sama. Hurufk Cukup jelas.
Hurufl . . .
SK No 146326A
PRESIDEN
Hurufl Yang dimaksud dengan "terraga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan" adalah tenaga ahli di bidarg kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi paling rendah setingkat dengan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN). Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal2T Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "surat permintaan", antara lain job order, uisa wakalalq dar: demand letter. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 27
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal
Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi proses verilikasi dan pemberian cap pengesahan (end.orsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/ atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Ihpal Perikanan Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan. memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana l4l Untuk dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
- surat penunjukan yang wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
- surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsem.enf) oleh Perwakilan Republik Indonesia lagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
- KKB;
- surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi I(erja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan
e.salinan...
SK No 146301 A
PRESIOEN
- salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29...
SK No 146327A
PRESIDEN
Pasal 29
usistem Yang dimaksud dengan komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan terpadu" adalah sistem sebagai kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas.
. Huruf e..
SK No 146328 A
PRESIDEN
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. HurufI Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Hurufn Yang dimaksud dengan "jangka waktu PKLI adalah berisi ketentuan:
- apabila PKL telah dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, ketentuan yang memperkenankan salah satu pihak untuk mengakhirinya, dan jangka waktu pemberitahuan yang dipersyaratkan, yang wajib bagi Prinsipal tidak kurang dari yang wajib bagi awak kapal;
- apabila PKL dibuat untuk jangka waktu tertentu, harus mencantumkan tanggal berakhirnya pKL; dan
- apabila PKL dibuat untuk I (satu) perjalanan pelayaran, pelabuhan tqiuan, dan masa berlakunya harus berakhir setelah kedatangan kapal sebelum awak kapal tersebut wajib diturunkan.
Ayat(3) ... SK No l{6329 A
PRESIDEN
-t7- Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "upah" adalah termasuk upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain sesuai PKL. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti tahunan dan hak cuti tertentu. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup je1as. Huruf f Yang dimaksud dengan "manning l.euels" adalah kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang memadai Awak Kapal Perikanan Migran yang dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan arnan, efisien, dan memperhatikan keamanan dalam semua kondisi, dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu. Huruf g Cukup jelas.
Hurufh. . . SK No 146330A
PRESIDEN
18 Huruf h oakomodasi", Yang dimaksud dengan antara lain tempat tidur dan sanitasi yang layak. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m oJaminan Yang dimaksud dengan Sosial dan asuransi" adalah mencakup juga apabila terjadi penyakit, cedera, kematian atau hilangnya awak kapal migran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "alasan yang dibenarkan" adalah:
- kecelakaan kapal atau kapal tidak laik berlayar;
- Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan pailit;
- kapal dijual;
- perubahan pendaftaran kapal; atau
- kapal berada dalam zona perang.
Hurufc . .. SK No 146331A
PRESIDEN
Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban" adalah sakit, cedera, cacat total tetap, atau kondisi medik lainnya atau gEmgguan psikologis yang mensyaratkan pemulangan dan yang bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk melakukan pedalanan pulang ke negara asal. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain terjadinya bencana berupa bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
(l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak
Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia serta dapat bekerja sama dengan Flag State Inspector dan Port State Control Offirer di negara tqiuan penempatan.
(3) Pengawasan . . .
SK No 146309A
PRESIOEN
(3) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak
Kapal Niaga Migran dan Awak Kapa1 Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4),
Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41, Pasal 26 ayat (21,
Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayal (4) berupa:
- peringatantertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
- pencabutan izin. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Cukup jelas.
Ayat(3)...
SK No 146332A
PRESIDEN tafl BLtK INDONESIA
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "badan / Iembaga' antara lain Kantor Dagang Ekonomi Indonesia. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
SK No 146333 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20lZ tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20lZ tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
