Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "upah" adalah termasuk upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain sesuai PKL. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti tahunan dan hak cuti tertentu. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup je1as. Huruf f Yang dimaksud dengan "manning l.euels" adalah kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang memadai Awak Kapal Perikanan Migran yang dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan arnan, efisien, dan memperhatikan keamanan dalam semua kondisi, dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu. Huruf g Cukup jelas.
Hurufh. . . SK No 146330A
PRESIDEN
18 Huruf h oakomodasi", Yang dimaksud dengan antara lain tempat tidur dan sanitasi yang layak. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m oJaminan Yang dimaksud dengan Sosial dan asuransi" adalah mencakup juga apabila terjadi penyakit, cedera, kematian atau hilangnya awak kapal migran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
