PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "alasan yang dibenarkan" adalah:
- kecelakaan kapal atau kapal tidak laik berlayar;
- Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan pailit;
- kapal dijual;
- perubahan pendaftaran kapal; atau
- kapal berada dalam zona perang.
Hurufc . .. SK No 146331A
PRESIDEN
Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak mampu lagi melaksanakan kewajiban" adalah sakit, cedera, cacat total tetap, atau kondisi medik lainnya atau gEmgguan psikologis yang mensyaratkan pemulangan dan yang bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk melakukan pedalanan pulang ke negara asal. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain terjadinya bencana berupa bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
