Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "memiliki sarana dan prasarana" adalah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau pe{anjian sewa/kontrak/kerja sama. Hurufk Cukup jelas.
Hurufl . . .
SK No 146326A
PRESIDEN
Hurufl Yang dimaksud dengan "terraga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan" adalah tenaga ahli di bidarg kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi paling rendah setingkat dengan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN). Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
