PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 4
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Hurufa Cukup jelas. Huruf b uPortal Yang dimaksud dengan Peduli Warga Negara Indonesia", yang selanjutnya disebut Portal Peduli WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertqjuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
