PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 3
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan uperusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri" adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki izin dari Menteri untuk menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat(S)... SK No 146315 A
PRESIDEN
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
