PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perusahaan dapat menempatkan Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan perusahaan sendiri" adalah perusahaan yang bukan P3MI yang memiliki izin tertulis dari Menteri untuk menempatkan awak kapal untuk kepentingan sendiri yang:
- memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri;
- memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
- memperluas usaha di negara tujuan penempatan; atau
- kualitas sumber daya manusia. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat(s)...
SK No 146320A
PRESIOEN
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
