Pasal 40
(l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak
Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia serta dapat bekerja sama dengan Flag State Inspector dan Port State Control Offirer di negara tqiuan penempatan.
(3) Pengawasan . . .
SK No 146309A
PRESIOEN
(3) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak
Kapal Niaga Migran dan Awak Kapa1 Perikanan Migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4),
Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41, Pasal 26 ayat (21,
Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayal (4) berupa:
- peringatantertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
- pencabutan izin. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
