PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 5
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang transportasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup je1as.
Pasal 6. . .
SK No 146316A
PRESIDEN
