PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 6
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "orientasi pra pemberangkatan' adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 7...
SK No 146317A
PRESIDEN
