PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 7
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI.
